DI TAMBUSAI UTARA ROKAN HULU RIAU

Pria Ini Ditangkap Polisi karena Cabuli Bocah  di Bawah Umur

Di Baca : 4480 Kali
RS (50) tersangka pencabulan.

Setelah dilaporkan di Polsek Tambusai Utara, salah satu warga menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Bangun Jaya Bripka Hamid. Lalu melaporkan kejadian tersebut pada  29 Desember 2020 sekira pukul 09.30 WIB, diduga telah terjadi dugaan pencabulan.

Bhabinkamtibmas menghubungi anggota Opsnal Polsek Tambusai Utara, untuk melakukan penangkapan pelaku. Tim Opsnal Polsek Tambusai Utara berhasil mengamankan pelaku RS di rumah warga di Desa Bangun Jaya.

“Saat ini tersangka serta barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Tambusai Utara, guna dilakukan proses penyidikan hukum selanjutnya,” sebut Totok.

Selain pelaku,Tim Opsnal Polsek Tambusai Utara juga mengamankan barang buktu 1 lembar uang kertas Rp 5.000, 1 helai baju atasan anak perempuan biru bermotif bintik-bintik putih, 1 helai baju dres anak warna merah bermotif bintik-bintik warna putih dan 1 helai celana pendek anak-anak warna biru. (ary)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar